JAKLAMER – Dalam pembahasan revisi UU TNI 2025, salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah perubahan aturan terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Jika sebelumnya pengerahan OMSP harus mendapatkan izin dari DPR, kini keputusan tersebut cukup di tangan Presiden.
Perubahan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, ada yang melihat ini sebagai langkah untuk mempercepat respon militer dalam situasi darurat. Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa menjadi celah bagi pemerintah untuk menggunakan militer dalam urusan sipil tanpa kontrol yang cukup.
Lalu, bagaimana sebenarnya OMSP diterapkan di berbagai negara? Sejauh mana potensi risiko dari revisi UU ini? Yuk, kita bedah lebih dalam!
Apa Itu Operasi Militer Selain Perang (OMSP)?

Definisi dan Ruang Lingkup OMSP
Secara umum, OMSP adalah operasi yang dilakukan oleh militer di luar tugas tempur utama. Dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, OMSP mencakup berbagai tugas seperti:
- Mengatasi separatisme dan pemberontakan bersenjata
- Mengatasi aksi terorisme
- Mengamankan perbatasan dan objek vital nasional
- Memberikan bantuan dalam bencana alam
- Membantu tugas pemerintah daerah dan Polri
- Misi perdamaian dunia
- Mengatasi konflik sosial
Namun, dalam revisi UU TNI 2025, ada beberapa perubahan signifikan, termasuk penghapusan kewajiban konsultasi dengan DPR sebelum OMSP dilaksanakan.
Kutipan Pakar:
“Dalam konteks demokrasi, segala bentuk pengerahan militer di luar tugas pertahanan harus memiliki mekanisme kontrol yang ketat. Jika tidak, kekuatan ini bisa disalahgunakan,” ujar Hery Darwanto, seorang pengamat pertahanan.
OMSP di Berbagai Negara: Bagaimana Mereka Mengaturnya?

Setiap negara memiliki pendekatan berbeda dalam mengatur peran militer dalam urusan sipil. Berikut adalah beberapa contoh penerapan OMSP di berbagai negara:
Negara | Penerapan OMSP |
---|---|
Kanada | OMSP dimasukkan dalam kurikulum pendidikan militer. |
Cina | Membentuk pasukan khusus untuk OMSP, seperti tim penyelamat bencana dan pasukan penjaga perdamaian. |
Jepang | Misi utama Pasukan Bela Diri Jepang (SDF) adalah OMSP karena konstitusinya melarang perang. |
Amerika Serikat | OMSP masuk dalam doktrin militer dan memiliki aturan keterlibatan yang ketat. |
Singapura | Tentara dilatih sebagai penjaga perdamaian dan duta kemanusiaan, bukan hanya untuk perang. |
Dari contoh di atas, tampak bahwa banyak negara menggunakan OMSP sebagai instrumen perdamaian. Namun, yang membedakan adalah adanya batasan ketat dan mekanisme pengawasan agar OMSP tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik domestik.
Kontroversi OMSP di Revisi UU TNI 2025

TNI Bisa Bergerak Tanpa Izin DPR?
Dalam UU TNI sebelumnya, setiap pengerahan OMSP harus mendapat persetujuan DPR. Namun, dalam revisi UU TNI 2025, Presiden bisa langsung mengerahkan TNI tanpa melalui DPR.
Masalahnya:
- Minimnya kontrol parlemen terhadap pengerahan militer.
- Potensi penyalahgunaan kekuasaan, misalnya untuk meredam protes atau demonstrasi sipil.
- Meningkatnya dominasi militer dalam kehidupan sipil, sesuatu yang bertentangan dengan semangat reformasi 1998.
Kutipan Analis Militer:
“Ini berbahaya bagi demokrasi. Militer bisa digunakan untuk kepentingan politik tanpa kontrol yang cukup dari rakyat melalui DPR,” ujar seorang analis dari Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS).
Risiko Kembalinya Peran Militer dalam Sipil
Di masa lalu, militer pernah memiliki peran besar dalam urusan sipil, terutama di era Dwifungsi ABRI. Saat itu, militer bisa terlibat dalam pemerintahan, ekonomi, hingga sosial politik.
Dengan luasnya cakupan OMSP di revisi UU ini, apakah kita sedang berjalan mundur ke masa tersebut?
Beberapa indikator yang mengarah ke sana:
- OMSP mencakup “membantu tugas pemerintahan daerah”, yang tidak memiliki definisi jelas.
- TNI bisa berperan dalam “mengatasi konflik sosial”, yang bisa diartikan luas, termasuk meredam protes sipil.
- Peningkatan kewenangan Presiden dalam pengerahan militer, mirip dengan era Orde Baru.
Prinsip-Prinsip OMSP yang Harus Diperhatikan
Agar OMSP tetap dalam koridor demokrasi, ada beberapa prinsip penting yang seharusnya diterapkan:
Prinsip | Penjelasan |
---|---|
Kejelasan Sasaran | Pengerahan OMSP harus memiliki tujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. |
Keabsahan Hukum | Harus sesuai dengan hukum nasional dan internasional, serta memiliki mekanisme kontrol. |
Kesatuan Tindak | OMSP harus melibatkan koordinasi dengan lembaga sipil lainnya, bukan hanya keputusan militer. |
Batasan Penggunaan Kekuatan | TNI tidak boleh bertindak berlebihan dalam menangani konflik sipil. |
Keselamatan Sipil | OMSP harus melindungi warga sipil, bukan justru menjadi ancaman bagi mereka. |
Sayangnya, banyak prinsip ini tidak terlalu ditekankan dalam revisi UU TNI 2025, sehingga membuka ruang abu-abu dalam penerapannya.
Langkah Maju atau Ancaman Demokrasi?
Revisi UU TNI 2025 membawa perubahan besar dalam pengerahan OMSP, tetapi juga menyisakan banyak pertanyaan dan kekhawatiran.
Kelebihan:
- Memungkinkan respon cepat terhadap ancaman non-militer seperti bencana atau serangan siber.
- Memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan nasional.
Kekurangan dan Risiko:
- Meningkatkan kekuasaan eksekutif tanpa kontrol parlemen.
- Berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan militer dalam urusan sipil.
- Dapat menjadi alat politik bagi pemerintah yang berkuasa.
Sebagai warga negara, kita harus terus mengawal dan mengkritisi kebijakan ini. OMSP seharusnya menjadi alat untuk menjaga keamanan, bukan pintu masuk bagi militerisme dalam kehidupan sipil.
Bagaimana menurut kalian? Apakah perubahan ini memang diperlukan, atau justru membawa kita mundur ke masa lalu?