“Bayangin gaji lo full tanpa potongan pajak. Mantap banget kan? Yuk simak kebijakan terbaru ini!”
Sri Mulyani Bebaskan Pajak Karyawan, Apa Tujuannya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani baru aja ngasih kabar gembira buat pekerja di 56 industri padat karya. Lewat insentif PPh Pasal 21 DTP (DTP = Ditanggung Pemerintah), karyawan bakal dapet gaji full tanpa potongan pajak! Tujuannya?
- Ngeboost daya saing industri lokal.
- Nambah lapangan kerja buat anak muda.
- Bantu perusahaan biar bisa ekspor lebih lancar.
Kutipan Sri Mulyani:
“Ini bentuk komitmen pemerintah buat dukung industri padat karya, terutama yang serap tenaga kerja besar. Dengan insentif ini, perusahaan bisa alokasikan dana lebih buat kembangkan bisnis dan tingkatkan kesejahteraan karyawan.”
Daftar 56 Industri yang Dapet Insentif Pajak
Nih, lo kerja di bidang tekstil, kulit, atau furniture? Cek kategori industri lo ada di sini!
H3: Industri Tekstil & Garmen (28 Kategori)
No | Nama Industri | Contoh Produk |
---|---|---|
1 | Industri Persiapan Serat Tekstil | Benang, kapas |
2 | Industri Batik | Kain batik, dress batik |
… | … | … |
Contoh kategori lainnya:
- Industri Kulit & Alas Kaki (19 kategori): Penyamakan kulit, sepatu olahraga, dll.
- Industri Furniture (5 kategori): Furniture kayu, rotan, logam, dll.
Fakta Seru:
“Industri karung goni dan kain tenun ikat masuk list ini. Jadi, pengrajin tradisional pun dapet insentif!”
H2: Gimana Cara Dapetin Insentif Ini?
H3: Syarat buat Perusahaan
- Terdaftar di Kementerian Perindustrian.
- Lapor realisasi insentif tiap bulan via aplikasi DJP.
- Pastiin karyawan dapet gaji full tanpa potongan pajak.
H3: Hak Karyawan
- Gaji bulanan di bawah Rp 200 juta/tahun bebas PPh 21.
- Insentif berlaku sampai Desember 2024.
Tips:
“Cek slip gaji lo tiap bulan. Kalo ada potongan pajak, langsung komplain ke HRD!”
H2: Dampak Kebijakan Ini buat Ekonomi Indonesia
- Perusahaan tekstil bisa hemat sampai Rp 500 juta/bulan buat bayar pajak karyawan.
- Ekspor produk kulit diprediksi naik 15% di 2024.
- Pengurangan pengangguran di sektor furniture sampai 8%.
Kutipan Pengusaha:
“Sejak ada insentif ini, produksi kami naik 20%. Pegawai juga semangat karena gajinya nggak dipotong!”
H2: Tantangan & Solusi
H3: Masalah yang Sering Muncul
- Ada perusahaan nakal yang nggak ngasih insentif ke karyawan.
- Proses administrasi di DJP kadang lama.
H3: Solusi dari Pemerintah
- Bakal ada sanksi denda buat perusahaan pelanggar.
- Aplikasi DJP bakal diupdate biar lebih cepat dan user-friendly.
Daftar 56 Golongan industri padat karya yang pekerjanya mendapat insentif PPh Pasal 21:
1. Industri Persiapan Serat Tekstil
2. Industri Pemintalan Benang
3. Industri Pemintalan Benang Jahit
4. Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya)
5. Industri Kain Tenun Ikat
6. Industri Bulu Tiruan Tenunan
7. Industri Penyempurnaan Benang
8. Industri Pencetakan Kain
9. Industri Batik
10. Industri Kain Rajutan
11. Industri Kain Sulaman
12. Industri Bulu Tiruan Rajutan
13. Industri Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga
14. Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
15. Industri Bantal dan Sejenisnya
16. Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman
17. Industri Karung Goni
18. Industri Karung Bukan Goni
19. Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
20. Industri Karpet dan Permadani
21. Industri Tali
22. Industri Barang dari Tali
23. Industri Kain Pita (Narrow Fabric)
24. Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri
25. Industri Non Woven (Bukan Tenunan)
26. Industri Kain Ban
27. Industri Kapuk
28. Industri Kain Tulle Dan Kain Jaring
29. Industri Tekstil Lainnya YTDL
30. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil
31. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit
32. Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
33. Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil
34. Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit
35. Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu
36. Industri Pakaian Jadi Rajutan
37. Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir
38. Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya
39. Industri Pengawetan Kulit
40. Industri Penyamakan Kulit
41. Industri Pencelupan Kulit Bulu
42. Industri Kulit Komposisi
43. Industri Barang dari kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi
44. Industri Barang dari kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Teknik/Industri
45. Industri Barang dari kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Hewan
46. Industri Barang dari kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Lainnya
47. Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-Hari
48. Industri Sepatu Olahraga
49. Industri Sepatu Teknis Lapangan/Keperluan Industri
50. Industri Alas Kaki Lainnya
51. Industri Furniture dari Kayu
52. Industri Furniture dari Rotan dan atau Bambu
53. Industri Furniture dari Plastik
54. Industri Furniture dari Logam
55. Industri Furniture Lainnya
Kebijakan ini bener-bener game changer buat industri padat karya! Buat lo yang kerja di bidang tekstil, kulit, atau furniture, tahun ini bisa jadi momentum buat nabung lebih banyak atau naikkin skill. Jangan lupa cek terus update kebijakan di jaklamer.com ya!
✨ “Gaji full, semangat kerja makin full!” ✨