Wed. Mar 12th, 2025

Gaji Nggak Kena Pajak! Ini Dia Kebijakan Terbaru Sri Mulyani buat Karyawan Industri Padat Karya

gaji tidak kena pajak
gaji tidak kena pajak
72 / 100

“Bayangin gaji lo full tanpa potongan pajak. Mantap banget kan? Yuk simak kebijakan terbaru ini!”

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Karyawan, Apa Tujuannya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani baru aja ngasih kabar gembira buat pekerja di 56 industri padat karya. Lewat insentif PPh Pasal 21 DTP (DTP = Ditanggung Pemerintah), karyawan bakal dapet gaji full tanpa potongan pajak! Tujuannya?

  • Ngeboost daya saing industri lokal.
  • Nambah lapangan kerja buat anak muda.
  • Bantu perusahaan biar bisa ekspor lebih lancar.

Kutipan Sri Mulyani:

“Ini bentuk komitmen pemerintah buat dukung industri padat karya, terutama yang serap tenaga kerja besar. Dengan insentif ini, perusahaan bisa alokasikan dana lebih buat kembangkan bisnis dan tingkatkan kesejahteraan karyawan.”

Daftar 56 Industri yang Dapet Insentif Pajak
Nih, lo kerja di bidang tekstil, kulit, atau furniture? Cek kategori industri lo ada di sini!

H3: Industri Tekstil & Garmen (28 Kategori)

NoNama IndustriContoh Produk
1Industri Persiapan Serat TekstilBenang, kapas
2Industri BatikKain batik, dress batik

Contoh kategori lainnya:

  • Industri Kulit & Alas Kaki (19 kategori): Penyamakan kulit, sepatu olahraga, dll.
  • Industri Furniture (5 kategori): Furniture kayu, rotan, logam, dll.

Fakta Seru:

“Industri karung goni dan kain tenun ikat masuk list ini. Jadi, pengrajin tradisional pun dapet insentif!”

H2: Gimana Cara Dapetin Insentif Ini?
H3: Syarat buat Perusahaan

  1. Terdaftar di Kementerian Perindustrian.
  2. Lapor realisasi insentif tiap bulan via aplikasi DJP.
  3. Pastiin karyawan dapet gaji full tanpa potongan pajak.

H3: Hak Karyawan

  • Gaji bulanan di bawah Rp 200 juta/tahun bebas PPh 21.
  • Insentif berlaku sampai Desember 2024.
Baca Juga  Mengungkap Kontroversi OCCRP: Donatur, Daftar Tokoh Terkorup, dan Reaksi Publik

Tips:

“Cek slip gaji lo tiap bulan. Kalo ada potongan pajak, langsung komplain ke HRD!”

H2: Dampak Kebijakan Ini buat Ekonomi Indonesia

  • Perusahaan tekstil bisa hemat sampai Rp 500 juta/bulan buat bayar pajak karyawan.
  • Ekspor produk kulit diprediksi naik 15% di 2024.
  • Pengurangan pengangguran di sektor furniture sampai 8%.

Kutipan Pengusaha:

“Sejak ada insentif ini, produksi kami naik 20%. Pegawai juga semangat karena gajinya nggak dipotong!”

H2: Tantangan & Solusi
H3: Masalah yang Sering Muncul

  • Ada perusahaan nakal yang nggak ngasih insentif ke karyawan.
  • Proses administrasi di DJP kadang lama.

H3: Solusi dari Pemerintah

  • Bakal ada sanksi denda buat perusahaan pelanggar.
  • Aplikasi DJP bakal diupdate biar lebih cepat dan user-friendly.

Daftar 56 Golongan industri padat karya yang pekerjanya mendapat insentif PPh Pasal 21:

1. Industri Persiapan Serat Tekstil

2. Industri Pemintalan Benang

3. Industri Pemintalan Benang Jahit

4. Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya)

5. Industri Kain Tenun Ikat

6. Industri Bulu Tiruan Tenunan

7. Industri Penyempurnaan Benang

8. Industri Pencetakan Kain

9. Industri Batik

10. Industri Kain Rajutan

11. Industri Kain Sulaman

12. Industri Bulu Tiruan Rajutan

13. Industri Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga

14. Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman

15. Industri Bantal dan Sejenisnya

16. Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman

17. Industri Karung Goni

18. Industri Karung Bukan Goni

19. Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya

20. Industri Karpet dan Permadani

21. Industri Tali

22. Industri Barang dari Tali

23. Industri Kain Pita (Narrow Fabric)

24. Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri

25. Industri Non Woven (Bukan Tenunan)

Baca Juga  Banjir Bandang Cisarua Bogor: Sapu rumah Sampai Jembatan Mau Rubuh

26. Industri Kain Ban

27. Industri Kapuk

28. Industri Kain Tulle Dan Kain Jaring

29. Industri Tekstil Lainnya YTDL

30. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil

31. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit

32. Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan

33. Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil

34. Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit

35. Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu

36. Industri Pakaian Jadi Rajutan

37. Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir

38. Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya

39. Industri Pengawetan Kulit

40. Industri Penyamakan Kulit

41. Industri Pencelupan Kulit Bulu

42. Industri Kulit Komposisi

43. Industri Barang dari kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi

44. Industri Barang dari kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Teknik/Industri

45. Industri Barang dari kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Hewan

46. Industri Barang dari kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Lainnya

47. Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-Hari

48. Industri Sepatu Olahraga

49. Industri Sepatu Teknis Lapangan/Keperluan Industri

50. Industri Alas Kaki Lainnya

51. Industri Furniture dari Kayu

52. Industri Furniture dari Rotan dan atau Bambu

53. Industri Furniture dari Plastik

54. Industri Furniture dari Logam

55. Industri Furniture Lainnya


Kebijakan ini bener-bener game changer buat industri padat karya! Buat lo yang kerja di bidang tekstil, kulit, atau furniture, tahun ini bisa jadi momentum buat nabung lebih banyak atau naikkin skill. Jangan lupa cek terus update kebijakan di jaklamer.com ya!

✨ “Gaji full, semangat kerja makin full!” ✨

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *