Klarifikasi Agung Sedayu Group soal Tuduhan Pagar Laut Tangerang
Isu mengenai pembangunan pagar laut di kawasan Tangerang kembali menjadi sorotan. Salah satu konglomerat besar, Agung Sedayu Group, dituding sebagai dalang di balik proyek kontroversial ini. Namun, pihak perusahaan dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Lewat kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, Agung Sedayu Group memberikan klarifikasi mengenai kepemilikan lahan dan dugaan keterlibatan mereka dalam proyek ini.
Benarkah Agung Sedayu Terlibat dalam Pagar Laut Tangerang?
Dalam pernyataan resminya, Muannas Alaidid menjelaskan bahwa lahan yang dimiliki oleh Agung Sedayu Group di Desa Kohot, Paku Haji, sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Lahan tersebut dulunya adalah area sawah dan tambak yang mengalami abrasi. Pihak Agung Sedayu Group membeli lahan itu dari masyarakat setempat, yang sebelumnya telah terkavling berdasarkan Surat Kirik 1982 dan RT RW yang berlaku.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Agung Sedayu Group tidak terlibat dalam pemagaran laut yang sedang menjadi isu di masyarakat. Dugaan sementara, pagar tersebut dibangun oleh warga setempat untuk melindungi lahan mereka dari dampak abrasi lebih lanjut.
“Kami pastikan bahwa Agung Sedayu Group tidak melakukan pemagaran laut. Lahan yang dimiliki oleh perusahaan ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Muannas Alaidid.
Sikap Menteri KKP yang Disorot DPR RI
Di sisi lain, polemik ini semakin memanas setelah Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, enggan mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut tersebut. Alasannya, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.
Namun, sikap Menteri KKP ini menuai kritik dari Komisi IV DPR RI. Mereka mempertanyakan mengapa hingga kini tidak ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, padahal Menteri KKP telah menjabat selama dua periode.
Analisis Kepemilikan Lahan dan Regulasi Agraria
Untuk memahami lebih dalam mengenai kepemilikan lahan di daerah pesisir, berikut ini tabel perbandingan jenis kepemilikan tanah yang berlaku di Indonesia:
Jenis Kepemilikan Tanah | Keterangan |
---|---|
Hak Guna Bangunan (HGB) | Hak pakai atas tanah dengan izin pemerintah |
Hak Milik (HM) | Kepemilikan penuh atas tanah |
Hak Pakai (HP) | Hak menggunakan tanah milik negara |
Hak Pengelolaan (HPL) | Hak yang diberikan kepada lembaga atau perusahaan |
Dari tabel tersebut, dapat disimpulkan bahwa kepemilikan tanah oleh Agung Sedayu Group yang berbentuk SHGB memang legal. Namun, polemik terjadi karena masyarakat mempertanyakan dampak ekologis dari pembangunan di daerah tersebut.
Pendapat Para Ahli tentang Pembangunan di Wilayah Pesisir

Beberapa pakar tata ruang dan lingkungan turut memberikan pandangan mereka terkait kasus pagar laut di Tangerang ini.
Dr. Bambang Supriyadi, pakar tata ruang: “Pembangunan di wilayah pesisir harus memperhatikan aspek lingkungan. Jika tidak ditangani dengan baik, bisa memicu abrasi dan merugikan masyarakat sekitar.”
Prof. Siti Mutmainah, ahli hukum agraria: “Hak Guna Bangunan (HGB) adalah bentuk legal kepemilikan lahan di Indonesia. Namun, ada batasan dalam penggunaannya, terutama jika bersinggungan dengan lingkungan dan kepentingan masyarakat.”
Kesimpulan dan Harapan ke Depan
Kasus tuduhan terhadap Agung Sedayu Group ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam proyek-proyek yang berdampak besar pada lingkungan dan masyarakat. Klarifikasi dari pihak Agung Sedayu Group setidaknya memberikan gambaran bahwa mereka tidak terlibat dalam pemagaran laut yang sedang menjadi kontroversi.
Namun, tetap diperlukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut ini. Kejelasan dari pihak pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, diharapkan dapat segera menjawab pertanyaan publik.
Ikuti terus perkembangan berita ini hanya di Jaklamer.com!