Menurut laporan investigasi Majalah Tempo edisi 7 Juli 2024, mencuat dugaan penggunaan jurnal “predator” untuk meraih gelar guru besar di sejumlah perguruan tinggi, termasuk Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Laporan tersebut menyebutkan belasan dosen ULM diduga melakukan rekayasa persyaratan untuk mengajukan permohonan guru besar.
Dugaan Pelanggaran:
- Jurnal Predator: Penggunaan jurnal “predator” diduga sebagai tempat pemuatan artikel para dosen untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat. Jurnal predator dikenal sebagai terbitan yang kerap menerbitkan artikel tanpa melalui proses peer-review yang kredibel.
- Rekayasa Persyaratan: Diduga ada dosen yang memanipulasi data publikasi untuk memenuhi syarat jumlah publikasi ilmiah yang diwajibkan.
Dampak:
Dugaan penggunaan cara غير أخلاقي (ghayr akhlaqi – tidak etis) ini dapat berdampak pada:
- Kredibilitas Akademik ULM: Reputasi ULM sebagai institusi pendidikan tinggi bisa tercoreng jika gelar guru besar diraih dengan cara yang tidak sah.
- Kepercayaan Publik: Masyarakat mungkin akan meragukan kualitas pendidikan yang ditawarkan ULM jika terdapat oknum dosen yang tidak memenuhi syarat namun memegang jabatan guru besar.
Tanggapan dan Langkah yang Diharapkan:
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu melakukan investigasi menyeluruh untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
- ULM perlu mengambil langkah tegas untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti dugaan kecurangan ini, termasuk potensi pencabutan gelar guru besar yang diperoleh dengan cara yang tidak sah.